Saksi Sebut US$406 Ribu dari Azis Taba Dipakai untuk Pansus Haji DPR
FORUM KEADILAN – Sopir staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Syaiful Bahri mengaku menerima uang US$406 ribu dari Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan panitia khusus (Pansus) haji di DPR.
Hal tersebut diungkapkan saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 1/9/2026.
Mulanya, Syaiful mengaku dititipi valas senilai US$406 ribu dari Azis Taba, lalu uang itu disampaikan ke Gus Alex. Saat itu, Gus Alex memerintahkan agar uang disimpan terlebih dahulu.
Setelahnya, uang senilai US$60.000 itu diserahkan ke Sendy dari Komite Nasional Rakyat Palestina. Lalu, US$45.000 diminta oleh Gus Alex untuk pengembalian kepada seseorang bernama Ridwan. Hingga total uang tersebut tersisa US$301 ribu. Syaiful lalu mengatakan, uang tersebut diminta Gus Alex dikembalikan ke seseorang bernama Erik.
“Yang US$400 ribu Bapak sampaikan ke Erik. Erik ini siapa, Pak?” tanya jaksa di persidangan.
Namun, Syaiful mengaku belum paham maksud pertanyaan itu. Penuntut umum lantas membacakan berita acara pemeriksaa (BAP) miliknya.
“Uang US$300 ribu bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100.000 dari Gus Alex. Selang sehari kemudian, Gus Alex menyampaikan ke saya, ‘Gimana yang kemarin, Om?’ Kemudian saya menjawab, ‘Sudah’. Dalam hal ini, Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR,” ungkap jaksa membacakan BAP.
Syaiful membenarkan keterangannya tersebut, lalu mengkonfirmasi sosok bernama Erik tersebut.
“Beliau cuma jawab singkat, ‘Pansus (Haji DPR)’,” kata Syaiful menirukan ucapan Gus Alex.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
