Selasa, 01 September 2026
Menu

Saksi Ungkap Belikan Tiket untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Pakai Dana Operasional Ilegal

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji mengatakan bahwa dirinya pernah membelikan tiket pesawat untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melalui dana operasional ilegal. Adapun dana tersebut didapat dari sejumlah pengusaha importir.

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi untuk Terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

“Kemudian saksi pernah membelikan tiket pesawat buat Pak Djaka Budi Utama menggunakan dana operasional?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 1/9/2026.

Salisa membenarkan, menurutnya hal tersebut merupakan perintah dari Sisprian. Ia menjelaskan bahwa tiket pesawat tersebut untuk tujuan ke Jambi, namun ia lupa berapa nominal uang untuk membayar tiket tersebut.

“Lupa, tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?” tanya jaksa.

“Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak,” jelasnya.

Penuntut umum lantas menanyakan apakah pembelian tiket pesawat tersebut menggunakan dana operasional yang telah disediakan oleh DJBC melalui Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKKPN) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Salisa membantah.

“Tadi kan saksi bilang saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu betul kan ya?” cecar jaksa.

“Betul,” ucap Salisa.

Berikan Alat Podcast ke Faizal Assegaf

Dalam kesaksian lainnya, Salisa juga mengatakan pernah diminta Sisprian untuk mengirimkan alat podcast (siniar) ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.

“Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?” tanya jaksa.

“Iya benar diperintah pak Sisprian,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pembelian alat siniar tersebut merupakan perintah Sisprian agar dikirimkan ke Faizal.

“Ditujukan kepada PT Sinkos?” tanya jaksa.

“Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak,” ucap jaksa meminta penegasan.

“Pak Sisprian,” jawab Salisa.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi