Selasa, 01 September 2026
Menu

Golkar Apresiasi DPR Usai Gelar Audiensi dengan AMPB Soal RUU Perampasan Aset

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham | Ist
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham mengapresiasi sikap jajaran pimpinan DPR RI dalam menerima dan merespons aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bahwa demo menyampaikan aspirasi pada tanggal 27 Agustus kemarin, saya kira sebuah peristiwa politik yang patut menjadi contoh bagi kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1/9/2026.

Selain itu, Idrus menilai, pimpinan DPR telah menunjukkan sikap sebagai wakil rakyat dengan membuka ruang komunikasi dan dialog bersama masyarakat.

“Pimpinan DPR ketika itu telah menunjukkan bagaimana sejatinya sebagai wakil rakyat berkomunikasi dengan rakyat. Dibuka, diadakan dialog,” ujarnya.

Idrus juga mengapresiasi tindakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen pimpinan DPR tersebut merupakan langkah luar biasa karena tidak hanya mempertaruhkan nama baik, tetapi juga jabatan.

“Tidak hanya mempertaruhkan apa namanya nama baik, tetapi juga telah mempertaruhkan jabatannya, memberikan jaminan. Kalau ini tidak selesai paling lambat 15 Desember, maka mengundurkan diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat pimpinan DPR meneken surat pernyataan terkait komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Keempat pimpinan DPR tersebut, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Surat tersebut diteken setelah pimpinan DPR menggelar audiensi dengan massa aksi AMPB di Kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus pekan lalu. Selain target penyelesaian tersebut, surat pernyataan juga memuat klausul mengenai kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.*

Laporan oleh: Novia Suhari