Selasa, 01 September 2026
Menu

Kasus LPEI Rp992 Miliar, Kuasa Hukum Ryan Wahyudi Soroti Tak Terbuktinya Niat Jahat

Redaksi
Eks Manajer LPEI Ryan Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Manajer LPEI Ryan Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Ryan Wahyudi menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menunjukkan niat jahat atau mens rea dalam kasus yang merugikan kerugian negara sebesar Rp992 miliar.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 31/8/2026.

Mulanya, tim hukum Ryan mempertanyakan dasar tuduhan Jaksa yang dinilai tidak didasari pada pembuktian keterlibatan dan niat jahat kliennya secara konkret.

“Penuntut Umum tidak bisa membuktikan secara kongkret keterlibatan dan niat jahat dari klien kami,” ujar tim hukum di ruang sidang.

Tim hukum mengatakan, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kliennya mengetahui ketidakbenaran dokumen, menghendaki penggunaannya, mengatur pencairan, hingga memperhitungkan manfaat daripadanya.

Menurutnya, tanpa pembuktian tersebut, seluruh dakwaan terhadap Terdakwa dinilai hanya berdiri di atas timbunan asumsi yang sangat rapuh.

“Tanpa pembuktian pada titik ini, tuduhan terhadap terdakwa hanya akan berdiri di atas timbunan asumsi yang rapuh,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa prinsip mendasar dalam hukum pidana terkait transaksi keuangan dan industri pembiayaan. Menurutnya, kegagalan dalam dunia usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Sebelumnya, Ryan Wahyudi bersama 5 Terdakwa lain dituntut selama delapan tahun dan enam bulan pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, mereka ialah mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi selaku Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, dan Gamaginta selaku Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018.

Selain itu ialah, Komaruzzaman selaku mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016,  mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 Dwi Wahyudi.

Sedangkan dua Terdakwa lain dituntut lebih berat, mereka ialah Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang dituntut selama 11 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp346 miliar subsider 5,5 tahun penjara.

Selanjutnya ialah, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah yang dituntut selama 13 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp646,3 miliar subsider 6,5 tahun penjara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi