Senin, 31 Agustus 2026
Menu

Hakim Perberat Vonis Ibam Jadi 5 Tahun dan Bayar Rp5 M di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Ibrahim Arief saat mendengarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ibrahim Arief saat mendengarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 31/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis banding Pengadilan Tinggj (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan konsultan teknologi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis banding meyakini bahwa Ibam telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah merugikan keungan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menghukum kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Catur Iriantoro di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin, 31/8/2026.

Selain itu, hakim juga menambahkan denda pidana kepada Ibam, yakni sebesar Rp500 juta. Selain itu, hakim banding juga menghukum Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Adapun Ibam dalam putusan pengadilan tingkat pertama tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai Ibam telah melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, Ibam dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief selama empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa, 12/5.

Selain itu, Ibrahim Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sejumlah Rp16,92 miliar subsider lima tahun penjara.

Putusan ini tidak berkekuatan hukum tetap karena ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion (DO), yakni Eryusman dan Andi Saputra. Mereka menilai bahwa Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi, bukan konsultan harga.

Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Ibam.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi