Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

Redaksi
Pimpinan DPR RI saat melakukan audiensi bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan kawan-kawan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pimpinan DPR RI saat melakukan audiensi bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan kawan-kawan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen jajaran pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Dasco bahkan menyatakan jajaran pimpinan DPR tidak keberatan jika harus mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai.

“Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026.

Menurut Dasco, kesiapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pimpinan DPR dalam memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Dan untuk sebagai tanda komitmen,” singkatnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8.

Salah satu tuntutan yang disampaikan Botok berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia meminta DPR RI menetapkan tanggal pengesahan RUU tersebut.

“RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember. Jadi kami berharap hari ini, meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digedok Desember, kita minta tanggalnya, jadi jelas,” kata Supriyono.

Menurutnya, penetapan tanggal tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta adanya konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi atau mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.

Supriyono kemudian mengungkapkan bentuk pertanggungjawaban yang menurutnya perlu disiapkan oleh pimpinan DPR apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi adalah siap mengundurkan diri.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau mengundurkan diri, Pak Saan Mustofa juga siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari