Senin, 24 Agustus 2026
Menu

Rekening Koordinator AMPB Diblokir Jelang Aksi, DPR Nilai Pihak Bank Punya Alasan

Redaksi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menanggapi kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Pemblokiran tersebut mencuat setelah beredar wacana demonstrasi yang akan dilakukan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27/8/2026 mendatang.

Andre menilai, pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu tidak mungkin dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di sektor perbankan.

“Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/8.

Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi dugaan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Menurut Andre, perbankan memiliki kewajiban untuk melaksanakan permintaan dari pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ya jadi gini, bank-bank ini kan punya kewajiban ya memenuhi, ada prosedurnya. Memenuhi kewajiban misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH (aparat penegak hukum). Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Andre menegaskan, mekanisme pemblokiran rekening di perbankan telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Karena itu, Bank Himbara akan menjalankan tindakan apabila menerima permintaan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Jadi pertama, kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari Pajak, Bea Cukai, atau dari PPATK, tentu pihak Bank Himbara akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam setiap kebijakan perbankan.

“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan. Tidak mungkin mengambil keputusan tanpa—apa—tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” katanya.

Andre kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Menurutnya, tindakan tersebut harus memiliki dasar permintaan dari pihak yang berwenang.

“Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK. Seperti itu ya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari