Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Warga Pati Dinilai Ancam Hak Konstitusional dan Demokrasi
FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, berpotensi mencederai hak konstitusional warga.
Rekening Supriyono yang berisi sekitar Rp80,9 juta disebut diblokir salah satu bank himbara terkait alasan adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Hamdi mengatakan, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk mendukung operasional aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Menurut dia, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan alasan administratif berupa “permintaan APH” tanpa adanya dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Pemblokiran rekening milik warga tidak boleh berlindung di balik frasa administratif tanpa dasar pidana dan prosedur yang sah,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Senin, 24/8/2026.
Hamdi menilai, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pembekuan harta warga harus memiliki dasar yang jelas, termasuk adanya dugaan tindak pidana serta keterkaitan antara harta yang diblokir dan perkara yang sedang diproses.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan kepada publik maupun pemilik rekening mengenai institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga dasar persetujuan pengadilan.
“Publik maupun pemilik rekening hanya disuguhi alasan klise ‘permintaan APH’, tanpa penjelasan mengenai institusi pemohon, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun izin pengadilan,” ujarnya.
Hamdi mengatakan, persoalan pemblokiran rekening tersebut tidak hanya menyangkut uang senilai Rp80,9 juta. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar atau chilling effect di tengah masyarakat, khususnya terhadap warga yang ingin menyampaikan kritik melalui aksi demonstrasi. Ia khawatir masyarakat menjadi takut memberikan donasi atau terlibat dalam gerakan kritik karena khawatir rekening mereka ikut ditelusuri atau diblokir.
“Ketika warga mulai merasa takut menyumbang atau berpartisipasi dalam gerakan kritik karena khawatir rekeningnya ikut ditelusuri atau diblokir secara sewenang-wenang, negara secara tidak langsung telah melumpuhkan hak berdemonstrasi bahkan sebelum massa turun ke jalan,” kata Hamdi.
Ia menegaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.
Hamdi juga meminta Bank terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia, bank tidak cukup hanya menyatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur.
“Permintaan aparat bukanlah cek kosong dan bukan pula dasar hukum yang berdiri sendiri,”” ujarnya.
Ia menilai, perbankan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perintah pemblokiran berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Hamdi meminta aparat penegak hukum dan bank terkait membuka informasi mengenai institusi yang mengeluarkan perintah pemblokiran, dasar hukum yang digunakan, perkara pidana yang sedang diproses, serta hubungan rekening tersebut dengan perkara yang dimaksud.
Ia juga meminta dijelaskan mengenai bukti izin atau persetujuan pengadilan apabila memang menjadi persyaratan dalam proses pemblokiran.
“Jika tidak terdapat dasar dugaan tindak pidana dan hubungan hukum yang sah, sistem perbankan tidak boleh disalahgunakan untuk merampas kemampuan rakyat menggunakan hak politik dan kebebasan menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Hamdi menegaskan, negara tetap memiliki kewenangan untuk memblokir aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Namun, menurut dia, penggunaan uang untuk membiayai demonstrasi tidak serta-merta menjadikan uang tersebut sebagai hasil kejahatan.
“Negara memang berhak memblokir uang hasil kejahatan meskipun uang itu akan digunakan untuk demonstrasi. Tetapi negara tidak berhak memperlakukan uang sebagai hasil kejahatan hanya karena uang itu digunakan untuk demonstrasi,” ujar Hamdi.
Menurut dia, perbedaan tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan merupakan penegakan hukum yang objektif atau justru penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, yang rencananya digelar Kamis, 27/8 ini, diblokir pada Jumat, 21/8 lalu.
Pemblokiran tersebut dilakukan saat rekening digunakan untuk menampung donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp80 juta.
Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta meminta pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
