Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

KPK Duga Bupati Kuansing Beri SG$14.000 kepada Raja Juli, Pengembaliannya Tak Utuh

Redaksi
Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers. | Dok BPMI Setpres
Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers. | Dok BPMI Setpres
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberikan uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SG$) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diberikan dalam sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di meja kerja Raja Juli setelah pertemuan.

“Dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Singapura dollar,” kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 6/8/2026.

Meski demikian, Budi mengungkapkan, uang yang kemudian dikembalikan kepada KPK tidak berjumlah utuh. Penyidik masih menelusuri penyebab adanya selisih nominal antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang akhirnya diserahkan.

“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh Bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujar Budi.

KPK juga mengungkap bahwa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni bukan merupakan pertemuan pertama. Penyidik menduga keduanya telah beberapa kali bertemu sebelumnya, yakni pada April dan Mei 2026.

“Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada April dan Mei. Semua temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut,” kata Budi.

Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana kepada pejabat lain di Kemenhut. Penyidik menduga terdapat pemberian sebesar SG$12.500 kepada seorang pejabat Kemenhut pada Mei 2026, namun identitas penerimanya belum diungkap.

Menurut Budi, temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pemberian uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan,” ucapnya.

Dalam perkembangan penyidikan, uang sebesar SG$14.000 atau sekitar Rp195,4 juta yang sempat dikembalikan Raja Juli diketahui kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Saat diperiksa KPK pada 8 Juli, Juprizal mengembalikan uang sebesar SG$12.000 kepada penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Khusus Suhardiman, KPK menjeratnya dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD).*

Laporan oleh: Muhammad Reza