Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

KPK Panggil Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos 2020

Redaksi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Kamis, 6/8/2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Rudy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

“BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 6/8/2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah upaya hukum praperadilan yang diajukan Rudy ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, penetapan status tersangka terhadap Rudy dinyatakan tetap sah.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial Kemensos tahun 2020. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho (HT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto (ES).

Meski telah menetapkan para tersangka, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.

Identitas Rudy sebagai salah satu tersangka baru diketahui publik setelah ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *

Laporan oleh: Muhammad Reza