Jumat, 07 Agustus 2026
Menu

Nadiem Makarim Minta Hadirkan 14 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Banding Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, berencana menghadirkan sebanyak 14 saksi dan 2 orang ahli dalam sidang banding kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat membacakan memori banding di sidang perdana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026.

“Bahwa berdasarkan Pasal 290 KUHAP Tahun 2025, KUHAP yang baru, Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi dan dapat juga mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan mengapa saksi dan ahli tersebut perlu didengar kembali,” kata Amir di ruang sidang.

Adapun sejumlah saksi yang ingin dihadirkan ialah, Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023 dan Komisaris PT AKAB periode 2023-2024.

Saksi lainnya adalah, Bryan Aluwi selaku Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia tahun 2014-2016; Raden Ajeng Kusumo Hardiyani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo; Adesti Kamelia Usman selaku Group Head of Finance Accounting PT GoTo.

Selain itu, Roni Dwi Susanto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2019-2021; Aris Supriyanto selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP; Dwi Satriyanto selaku Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020.

Nadiem juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan teknologi, yakni Rico Gunawan selaku Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia; Candra selaku Direktur PT Bangga Teknologi; Jeffrey Lender selaku Government Relation PT ASUS; Alexander Pidi selaku Sales Director PT Dell Indonesia; Imam Sujati selaku Direktur Utama PT Evercoss Indonesia; Timothy Siddik selaku Dirut PT Zyrex Indonesia; dan Ping Santoso selaku Direktur PT Griya Indijaya.

Di sisi lain, Nadiem juga hendak menghadirkan dua orang ahli yang saat itu belum dihadirkan di ruang sidang, namun telah memberikan keterangan secara tertulis, yakni Muhammad Maksum selaku ahli akuntansi forensik dan Eva Achjani Zulfa selaku ahli pidana.

“Bahwa yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan. Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti,” kata Amir.

Sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat 1 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni hakim ad hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi