Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Polemik Kepemilikan Emas dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Beban Pembuktian Ada di Penyidik

Redaksi
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kawasan Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kawasan Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik yang menangani perkara kliennya untuk terlebih dahulu membuktikan kepemilikan emas dan uang yang disita dalam penggeledahan.

Hal itu disampaikan Febri saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diumumkan sebagai barang bukti hasil penggeledahan.

Menurut Febri, beban untuk membuktikan siapa pemilik aset tersebut berada di tangan penegak hukum.

“Mengenai kepemilikan emas dan uang, tentu saja kami berharap hal itu dibuktikan dan diperjelas oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penegak hukum,” kata Febri di Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Febri menjelaskan, konsep pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat digunakan untuk menentukan siapa pemilik suatu aset. Menurut dia, penegak hukum terlebih dahulu harus membuktikan kepemilikan barang yang disita.

“Memang dalam pencucian uang dikenal adanya pembalikan beban pembuktian. Tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Setelah kepemilikan aset terbukti, kata Febri, barulah mekanisme pembalikan beban pembuktian berlaku untuk menguji apakah harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau bukan.

“Kalau sudah terbukti siapa yang memiliki, pemilik yang dituduhkan itulah yang kemudian membuktikan apakah aset tersebut berasal dari hasil kejahatan atau tidak,” katanya.

Febri menilai, persoalan kepemilikan barang bukti yang disita masih belum dijelaskan secara terang oleh penyidik. Karena itu ia menyebut, aspek tersebut menjadi salah satu hal yang akan menjadi perhatian tim kuasa hukum dalam mengawal proses penanganan perkara.

“Menurut kami, inilah salah satu hal yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, sekaligus menjadi ujian bagi penegak hukum yang menangani,” ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 9 Juli lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.*

Laporan oleh: Muhammad Reza