Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Dr Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, 4/8/2026.

Termohon dalam permohonan ini adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan itu. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan penjelasan tersebut.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda panggilan para pihak.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 23/7/2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa.

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, jaksa udah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakarta Timur.

Perkara tersebut akan diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026. *