Sahroni: RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, Termasuk Lebur KPK-Kejaksaan hingga Bentuk Lembaga Baru
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan, termasuk mengkaji usulan pembentukan Badan Eksekusi Negara yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Menurut Sahroni, usulan tersebut muncul agar pengelolaan dan pelaksanaan perampasan aset tidak lagi dilakukan oleh berbagai lembaga secara terpisah. Agar fungsi yang selama ini berada di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) disatukan dalam satu badan khusus.
“Kejaksaan, KPK, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) itu harus dijadikan satu kalau untuk perampasan aset. Nah, supaya tidak tumpang tindih,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026.
Meski begitu, Sahroni mengatakan, pada prinsipnya pemerintah dapat memaksimalkan lembaga yang sudah ada dibandingkan membentuk lembaga baru. Namun, ia memahami adanya pandangan masyarakat yang menginginkan pembentukan institusi baru agar penanganan perampasan aset lebih efektif.
“Mestinya (memaksimalkan lembaga lama). Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada. Nah, maka itu tadi saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan. Jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset itu,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar lantaran pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan berbagai institusi penegak hukum. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru.
“Banyak yang ‘perampasan aset mana nih? kok enggak selesai-selesai, kok lama sekali?’ gitu. Tidak mudah untuk melakukan itu,” ucapnya.
Sahroni menjelaskan, hingga kini Komisi III DPR RI masih terus mengkaji keperluan membentuk lembaga baru. Karena itu, berbagai narasumber masih akan terus diundang guna menyerap masukan sebelum pembahasan RUU difinalisasi.
“Agar pada saat RUU jadi, difinalisasi, tidak lagi menjadi hal yang harus dikejar oleh para pihak yang memang kurang puas. Nah, kita enggak mau harapan nanti RUU udah dikeluarkan, udah susah payah, tapi masih ada yang enggak suka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahroni berpandangan apabila nantinya dibentuk Badan Eksekusi Negara, lembaga pun, sebaiknya berdiri secara independen dan tidak berada di bawah Kejaksaan. Menurutnya, badan yang berdiri sendiri akan lebih fokus menangani pengamanan maupun proses peralihan aset hasil tindak pidana.
“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak. Kalau sekarang kan tumpang tindih. Nanti yang Kejaksaan ngurus, KPK ngurus. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
