Ajukan Perlawanan, Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,7 miliar. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan oleh Budiman lewat nota keberatan alias eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4/8/2026.
Dalam perlawanannya, kuasa hukum mengatakan bahwa jaksa menyebut terdakwa menerima gratifikasi pada rentang September 2024 sampai Januari 2026 yang terdiri dari penerimaan dari Blueray Cargo hingga sejumlah pengusaha rokok.
“Seluruh penerimaan seolah kemudian disimpulkan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa. Namun, surat dakwaan tidak menguraikan secara individual transaksi mana yang diterima terdakwa, peranan setiap pihak, hubungan setiap pemberian dengan kewenangan terdakwa, maupun tindakan kedinasan yang menjadi sebab, tujuan, atau imbalan dari masing-masing pemberian,” jelas kuasa hukum Budiman di ruang sidang.
Surat dakwaan jaksa, kata dia, disebut mencampuradukkan peristiwa dan mengindividualisasi perbuatan terdakwa. Surat dakwaan menggabungkan berbagai pemberi, penerima, waktu, tempat, mekanisme penyerahan, mata uang, dan bentuk penyertaan dalam satu uraian kolektif.
“Frase baik sendiri maupun bersama-sama, pihak-pihak lainnya, pada waktu-waktu lain, serta tidak-tidaknya sejumlah itu tidak memberi batas faktual yang pasti,” tambahnya.
“Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa,” ucapnya.
Untuk itu, Budiman meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat dan membatalkanya.
“Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Adapun Budiman merupakan terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I yang telah lebih dahulu disidangkan.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7/2026.
Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.
Berikut rincian penerimaan uang dari pengusaha rokok:
1. Penerimaan uang dari Martinus dengan nominal sebesar Rp30.000.000
2. Penerimaan uang dari Jonis dengan nominal sebesar Rp30.000.000
3. Penerimaan uang dari Marwan dengan nominal sebesar Rp25.000.000
4. Penerimaan uang dari Huda dengan nominal sebesar Rp100.000.000
5. Penerimaan uang dari Johan dengan nominal sebesar Rp30.000.000
6. Penerimaan uang dari Muhammad Suryo dengan nominal sebesar Rp100.000.000
7. Penerimaan uang dari Akim dengan nominal sebesar Rp200.000.000 yang diterima dalam bentuk dolar Singapura
8. Penerimaan uang dari Wahab dengan nominal sebesar Rp50.000.000
Penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp4.713.500.000, US$10.000, SG$119.755, HK$4.700, dan RM8.100. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
