Senin, 03 Agustus 2026
Menu

Kejagung: Penanganan Korupsi Bisa Mandek Jika Hanya BPK yang Bisa Audit Kerugian Negara

Redaksi
Sekretaris Jampidsus Didik Farhan Alisyahdi saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 3/8/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Sekretaris Jampidsus Didik Farhan Alisyahdi saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 3/8/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi berpotensi terhambat apabila penghitungan kerugian keuangan negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Didik Farhan Alisyahdi saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma penjelasan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin, 3/8/2026.

Mulanya ia mengungkap jumlah data penanganan kasus korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa, yakni sebesar 1.693 perkara sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2026. Ia mengatakan, hanya 128 perkara yang menggunakan perhitungan audit BPK. Sedangkan 1.565 perkara lain menggunakan hasil audit BPKP, inspektorat, atau auditor internal lain.

“Apabila seluruh penghitungan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan secara mutlak dibebankan hanya kepada satu lembaga terdapat risiko terbentuknya bottleneck kelembagaan,” ujar Didik dalam ruang sidang.

Menurutnya, jika seluruh beban penghitungan kerugian negara ditujukan ke BPK maka akan membuat proses penanganan korupsi menjadi lebih lama.

“Kalau hanya ke BPK, hanya satu unit, antre dan mengalami bottleneck,” tambahnya.

Ia mencontohkan, kasus tersebut layaknya keberangkatan ibadah haji apabila seluruh permintaan audit hanya ditangani satu lembaga.

“Saya yakin ke depan seperti nasib jemaah haji kalau daftar sekarang baru 10-20 tahu berangkat. Kalau hanya BPK saya yakin nyidik sekarang, tiga, empat tahun, lima tahun baru sidang,” katanya.

Oleh karena itu, Korps Adhyaksa menilai bahwa yang perlu diperhatikan bukan siapa lembaga yang berhak melakukan audit. Melainkan, kewenangan hukum, kompetensi auditor, independensi, objektivitas, metodologi, serta kemampuan hasil audit tersebut untuk diuji di persidangan.

Sebelumnya, Purnawirawan TNI sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT Leonardi menguji konstitusionalitas norma penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

la memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang dapat menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi hanyalah BPK.

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, penyidik Kejagung menggunakan laporan hasil audit kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi