MA Tolak BPK Sebagai Lembaga Tunggal Penentu Kerugian Negara di Kasus Korupsi
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang secara final menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi. MA menilai, hal itu berpotensi menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan berlawanan dengan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Galang Adhe Sukma selaku Hakim Yustisial MA saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma penjelasan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan,” kata Galang di ruang sidang utama MK, Jakarta Senin, 3/8/2026.
Menurut MA, hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan asas praduga tidak bersalah yang dijamin konstitusi. Selain itu, lanjut Galang, pembuktian di pengadilan juga harus menunjukkan paling minimal dua alat bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim sebagaimana teetuang dalam Pasal 244 ayat 1 UU 20/2025 tentang KUHAP.
Menurut MA, laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang diterbitkan, baik oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat kemeneterian/lembaga harus dinilai terlebih dahulu dalam persidangan.
Apalagi, kata dia, alat bukti hasil audit tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat secara mutlak. Alat bukti tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu keabsahan perolehannya dan nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim.
“Bahwa berdasarkan konstruksi hukum pembuktian tersebut, MA melalui badan-badan peradilan di bawahnya pada dasarnya tidak terikat secara mutlak pada hasil pemeriksaan atau audit tertentu sebagai alat bukti tunggal,” kata Galang.
Ia menjelaskan, hakim berwenang untuk menerima, menimbang, menguji atau mengesampingkan hasil audit apabila penilaian tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak meyakinkan.
“Penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembutkian pidana pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan,” tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pengadilan dalam mengadili kasus korupsi tidak hanya menerima perhitungan hasil audit dari BPK, melainkan juga dari BPKP dan inspektorat pada kementerian atau lembaga selama perhitungan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, praktik terssebut bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari pembuktian yang menempatkan putusan akhir pada hakim.
MA mewanti-wanti apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka hal tersebut akan mengakibatkan pada tereduksinya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pergeseran fungsi mengadili dari pengadialn ke lembaga pemeriksa di luar pengadilan, serta terhambatnya penegakan hukum tindak podama korupsi.
“Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon bukan memperkuat kepastian hukum, melainkan berpotensi mempersempit sistem pembuktian yang bersifat terbuka, mengganggu independensi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Purnawirawan TNI sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° ВТ Leonardi menguji konstitusionalitas norma penjelasan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang dapat menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, penyidik Kejaksaan Agung menggunakan laporan hasil audit kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
