Senin, 03 Agustus 2026
Menu

KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Kasus Pemalang, Sita Moge, Uang Asing, hingga Logam Mulia

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari empat sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge), satu unit mobil, uang tunai, hingga emas dan logam mulia dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 3/8/2026.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias Oktavianto, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, terdiri dari tiga unit yang ditemukan di rumah tersangka Mohamad Haris di Pemalang dan satu unit di rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil.

Tak hanya itu, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flash disk.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Pemalang, penyidik juga menemukan dan menyita emas serta logam mulia.

Budi mengatakan, seluruh barang yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian, Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom.

Karena itu, Anom memeras para bawahannya hingga diduga mengumpulkan uang mencapai Rp1,9 miliar. KPK menduga Rp1,2 miliar disetorkan ke Lilik.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:
1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza