Senin, 03 Agustus 2026
Menu

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Klaim Dana Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho dan Liu Raymond mengklaim bahwa dana yang didapat dari LPEI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, saat menambahkan alat bukti baru dalam sidang kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3/8/2026.

Mulanya, Febri menyerahkan 87 alat bukti untuk Handoko dan 85 alat bukti berupa surat untuk Liu Raymond. Ia menjelaskan bahwa alat bukti tersebut untuk memberikan gambaran terkait penggunaan dana pembiayaan LPEI.

“Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan,” kata Febri dalam ruang sidang.

Adapun sebagian alat bukti tersebut terdiri dari dokumen proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan, dokumen homologasi ke LPEI, juga dokumen penilaian aset terkait luas areal tanam PT Tebo Indah.

Selain itu, mereka juga menyoroti mutasi rekening yang diduga menunjukkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjadi pengurus PT Tebo Indah.

Menurut Febri, analisis rekening menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh pemilik baru perusahaan, termasuk aliran dana dari PT Tebo Indah melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan keluarganya.

Ia menyebut, transaksi tersebut terjadi pada 2022-2024, setelah kedua Terdakwa tidak lagi mengendalikan perusahaan.

“Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agri Sawit (PAS), Liu Raymond selaku Direktur PT TI, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembayaan Syariah 1 LPEI duduk sebagai terdakwa.

Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp992 miliar dalam kasus korupsi LPEI.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi