Rabu, 29 Juli 2026
Menu

BPKP Nyatakan Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI Capai Rp992 Miliar

Redaksi
Ahli BPKP Novi Chairul Huda (kiri) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp992 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Hal itu diungkapkan oleh ahli BPKP Novi Chairul Huda saat memnyampaikan keterangan untuk Terdakwa Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29/7/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hasil audit BPKP dalam kasus korupsi LPEI. Ia mengatakan, terdapat pencairan pembiayaan dari LPEI kepada kedua perusahaan di mana PT Tebo Indah mencairkan sebesar Rp646.350.628.200, sedangkan untuk PT PAS sebesar Rp346.470.000.000.

“Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp992.820.628.200,” ucap Huda dalam ruang sidang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sejak kas keluar dari LPEI menuju ke rekening PT Tebo Indah.

Penuntut umum lantas menanyakan apa kedua perusahaan itu memberikan jaminan. Huda membenarkan, menurutnya PT Tebo Indah menjaminkan tanah hak guna usaha (HGU) seluas 7.000 hektare yang di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 3.500 hektare.

“Kemudian ada juga jaminan berupa pabrik dan tanahnya seluas 25 hektare. Kemudian kami juga mendapat informasi adanya LOU (Letter of Undertaking) yang dijadikan agunan,” ucapnya.

Ia menjealskan bahwa pihaknya tidak menghitung agunan sebagai pengurang kerugian keuangan negara. Menurutnya, terdapat peraturan yang dilanggar dalam proses pengajuan pembiayaan ke LPEI.

“Menurut pendapat kami, keluarnya kas negara itu kan karena adanya peraturan yang dilanggar pada saat proses pengajuan pembiayaan. Sehingga ketika kas keluar dari LPEI ke PT Tebo Indah, di situlah titik kerugian keuangan negara. Jadi tidak memperhitungkan adanya jaminan-jaminan itu untuk pengurangan,” tambahnya.

Penuntut umum lantas menanyakan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi LPEI.

Huda mengatakan bahwa dari agunan tanah HGU seluas 7.000 hektare yang di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit sebesar 3.500 hektare, terdapat keterangan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bahwa nilai agunan tersebut berbeda, apalagi terdapat tanah masyarakat yang diklaim perusahaan.

“Kemudian pada tahun 2023 dilakukan pengecekan sensus melalui drone, di situ ditemukan bahwa ternyata dari 7.000 hektare tersebut, yang tertanam hanya 2.000-an hektare. Kemudian di dalam area tersebut terdapat 2.000 hektare sawit juga tapi tidak dikuasai oleh perusahaan, tapi dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Letter of Undertaking yang dijadikan agunan tersebut menunjukan kondisi keuangan dari PT Tebo Indah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi