Jumat, 31 Juli 2026
Menu

KPK Resmi Limpahkan Berkas Yaqut ke PN Jakpus, Sidang Kasus Kuota Haji Segera Digelar

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 31/7/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 31/7/2026.

Dengan pelimpahan tersebut, Yaqut akan segera menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang menjerat Yaqut dan tiga tersangka lainnya. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.*

Laporan oleh: Muhammad Reza