Jumat, 31 Juli 2026
Menu

Guru Besar UGM Sebut Kerugian Kredit LPEI Tak Bisa Disimpulkan Prematur

Redaksi
Guru Besar UGM Prof. Nindyo Pramono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 31/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Guru Besar UGM Prof. Nindyo Pramono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 31/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyatakan, kerugian akibat kredit bermasalah tidak dapat disimpulkan secara prematur selama mekanisme hukum perdata masih berjalan. Menurutnya, penyelesaian melalui restrukturisasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga eksekusi agunan harus lebih dahulu ditempuh sebelum kerugian dinilai telah terjadi.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli di dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang diduga rugikan keuangan negara hingga Rp990 miliar.

Mulanya, ia menjelaskan terkait tahapan penanganan kredit bermasalah yang harus dilakukan melalui penyelesaian internal lewat restrukturisasi hingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga.

Nindyo menyebut, saat proses PKPU diajukan dan mencapai kesepakatan perdamaian yang disahkan pengadilan (homologasi), maka kaitan hukum kreditur dan debitur terikat pada skema perjanjian baru dalam proposal tersebut.

“Saat terjadi proses PKPU, hak tagih berada dalam masa penundaan hingga keputusan homologasi dicapai. Apabila setelah homologasi terjadi cidera janji atau keterlambatan pembayaran, langkah hukum mendasar yang berlaku adalah gugatan wanprestasi perdata atau pembatalan homologasi di pengadilan,” jelasnya dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 31/7/2026.

Nindyo menjelaskan bahwa penetapan kerugian akibat pinjam-meminjam tidak dapat disimpulkan secara premature, lantaran mekanisme keperdataan masih berjalan atau belum dituntaskan secara penuh lewat eksekusi agunan maupun gugatan perdata.

Selain itu, Nindyo juga menjelaskan soal kewajiban korporasi, terutama direksi dalam memintai pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan perseroan.

Namun, ia menekankan pentingnya membuktikan mens rea (niat jahat) dalam membedakan antara keputusan bisnis dalam Business Judgment Rule (BJR) dengan perbuatan melawan hukum yang berindikasi pidana.

“Untuk menilai perbuatan melawan hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai mens rea atau niat jahat, seperti adanya kecurangan (fraud), suap, pemalsuan, atau niat memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Tanpa adanya hal tersebut, tindakan pengurus perusahaan yang dilakukan sesuai wewenang dan prinsip kehati-hatian dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule,” jelasnya.

Ia juga menambahkan terkait dinamika pergantian kepengurusan pada debitur, di mana kewajiban hukum perusahaan tetap melekat pada entitas perseroan (corporate liability).

Apabila terjadi pengalihan pengurusan dan pengurus baru diduga menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kesepakatan homologasi demi kepentingan pribadi, maka pengurus terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi