Jumat, 31 Juli 2026
Menu

KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Dugaan Pernyataan “Seperti Sirkus”

Redaksi
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pernyataan “seperti sirkus” yang dilontarkan saat wartawan memasuki ruang rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar mengatakan, laporan tersebut telah diterima MKD dengan nomor pengaduan 78. Langkah hukum itu ditempuh setelah Deddy Sitorus disebut menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para wartawan.

“Kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Sitorus,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31/7/2026.

Erwin menjelaskan, selain surat laporan, KWP juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang dinilai mendukung dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan ‘sirkus’ di acara rapat Komisi II kemarin. Dan beberapa video pernyataan dari teman-teman TV kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan kedua flash disk,” jelasnya.

Menurut Erwin, KWP akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, meskipun saat ini DPR RI masih memasuki masa reses.

“Kita akan terus komunikasi dengan MKD karena ini mungkin lagi reses, dan saya juga terus menghubungi MKD supaya ini cepat di-follow up,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan didasari kepentingan lain, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh anggota KWP yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan parlemen.

“Karena ini juga tujuan kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini. Agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari