MK Minta Pemerintah Tak Kurangi Anggaran Pendidikan 20 Persen untuk Program MBG
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah dan DPR agar tidak mengurangi jatah anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam penggunaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, MK berpandangan bahwa program MBG masih dapat dibiayai anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi porsi 20 persen.
Hal tersebut tertuang putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.
MK menyatakan bahwa anggaran operasional pendidikan tidak boleh diperuntukkan untuk program MBG. Namun, MK memberi ruang agar pemisahan tersebut berlaku paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara harus menganggarkan dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Menurut MK, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun setelahnya.
“Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” ujar Enny di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026.
Menurut MK, anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan untuk membiayai peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, kurikulim, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Namun, Mahkamah juga menyatakan pemerintah masih dapat mengalokasikan anggaran bagi Program MBG selama masa transisi, sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan dari porsi APBN dan APBD.
“Dalam hal apabila terhadap APBN Tahun 2027 yang sedang dalam proses penyusunan anggaran program MBG masih tetap menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” ucapnya.
Pada pertimbangan lainnya, MK menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi.
Penegasan tersebut dinilai penting karena apapun keterbatasan yang dialmi negara dalam menyusun APBN, anggaran operasional pendidikan untuk hal dasar semestinya tidak boleh terdampak atau dikurangi.
Mahkamah juga menyoroti bahwa saat ini program MBG masih menggunakan anggaran pendidikan. Padahal, menurut MK, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis. Dalam putusannya, MK menyebut bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Untuk itu, Mahkamah memberi tenggat waktu selama dua tahun sejak putusan diucapkan, yakni pada 2028, di mana program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dipisahkan dari dana operasional anggaran pendidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
