Kamis, 30 Juli 2026
Menu

Alasan MK Beri Tenggat Waktu 2 Tahun untuk Keluarkan Program MBG dari Anggaran Pendidikan

Redaksi
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan pemberian waktu selama dua tahun agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dialokasikan untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, MK menilai, akan lebih baik jika anggaran tersebut dipisahkan pada APBN Tahun 2027.

Dalam putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.

MK menyatakan bahwa anggaran operasional pendidikan tidak boleh diperuntukkan bagi program MBG. Namun, MK memberi ruang agar pemisahan tersebut berlaku paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, apabila anggaran program MBG langsung dikeluarkan pada APBN Tahun 2026, maka dapat berimplikasi pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG karena harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum Tahun 2026 berakhir,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Sementara itu, dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG,” tambahnya.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pertimbangan hukumnya tidak hanya berlaku bagi APBN Tahun 2026, tetapi juga menjadi acuan bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya karena undang-undang APBN memiliki karakteristik berlaku hanya untuk satu tahun anggaran.

“Artinya, program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” jelasnya.

MK menyebut, pemisahan tersebut diperlukan untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.

Oleh karena itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pemerintah dan DPR untuk menghitung ulang kebutuhan anggaran serta menyusun kembali struktur APBN, Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melaksanakan pemisahan tersebut.

“Dalam hal apabila terhadap APBN Tahun 2027 yang sedang dalam proses penyusunan anggaran program MBG masih tetap menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” kata Enny.

MK juga mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN Tahun 2027 telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal Tahun 2026. Kendati demikian, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah dapat mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN Tahun 2027.

“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal Tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ucapnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi