Mendagri Tito Usulkan Reformulasi Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah
FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan reformulasi terhadap pengaturan Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, mengingat besaran biaya yang berlaku telah ditetapkan lebih dari dua dekade lalu.
“Kalau seandainya akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu tahun 2000 dengan 2026 itu jauh berbeda. Kurs-nya juga akan berbeda,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan. Jakarta, Kamis, 30/7/2026.
Meski begitu, Tito menegaskan, penyesuaian tersebut tidak boleh dilakukan begitu saja. Menurutnya, besaran BPO harus dikaitkan dengan kinerja kepala daerah, serta kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, terdapat tujuh indikator utama yang akan menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah. Evaluasi tersebut nantinya dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah.
“Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah diuntungkan, tapi juga masyarakat diuntungkan,” ujarnya.
Menurut Tito, skema tersebut akan mendorong kepala daerah lebih aktif menggali potensi daerah melalui berbagai inovasi tanpa membebani masyarakat. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah juga akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan.
“Dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan tambahan karena memang sudah diatur,” jelasnya.
Tito menambahkan, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada bertambahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, bantuan sosial, hingga penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti puskesmas.
“PAD akan bertambah, APBD akan bertambah, APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
