Kamis, 30 Juli 2026
Menu

Maraknya OTT KPK Jerat Kepala Daerah, Pengamat Nilai Tingginya Biaya Politik dan Pendanaan Partai Picu Korupsi

Redaksi
5 tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut | YouTube KPK RI
5 tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut | YouTube KPK RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah sepanjang 2026 dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar dalam sistem politik dan pendanaan partai politik di Indonesia.

Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli mengatakan, terdapat sedikitnya tiga faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerumus dalam praktik korupsi.

Pertama, menurut Nasarudin, mekanisme pencalonan kepala daerah yang menyaratkan dukungan partai politik membuat kandidat lebih banyak mengandalkan kemampuan bernegosiasi, bahkan membeli dukungan politik.

“Aturan yang mengharuskan kandidat memperoleh dukungan partai politik membuat pencalonan kepala daerah lebih sering bertumpu pada kapasitas untuk bernegosiasi dan membeli dukungan partai politik,” ujar Nasarudin kepada Forum Keadilan, Kamis, 30/7/2026.

Faktor kedua adalah kebutuhan kandidat membangun jaringan kampanye atau tim sukses. Dalam proses tersebut, calon kepala daerah harus menjalin hubungan dengan berbagai elite lokal, mulai dari tokoh agama, pengusaha hingga birokrat.

“Sebagai balasan, kandidat kepala daerah harus membuat kontrak politik, misalnya memberikan akses istimewa terhadap sumber daya negara seperti pekerjaan, lisensi bisnis, dan proyek pemerintah,” katanya.

Sementara faktor ketiga ialah tingginya biaya politik. Menurut Nasarudin, sebagian besar biaya kampanye masih ditanggung langsung oleh kandidat, mulai dari pembelian dukungan partai, pembiayaan kampanye hingga praktik politik uang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, pada akhirnya melahirkan budaya klientelisme politik yang telah mengakar dalam sistem politik Indonesia.

“Sebab karakter politik Indonesia yang sangat klientelistik menjadikan demokrasi di Indonesia sebagai ‘demokrasi patronase’ yang dijalankan oleh ‘elit pemangsa’,” ujarnya.

Nasarudin juga menilai, persoalan korupsi yang menjerat partai politik tidak terlepas dari lemahnya regulasi mengenai transparansi keuangan partai.

Ia menyoroti laporan keuangan partai politik yang selama ini dinilai belum transparan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 hanya mewajibkan partai menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana bantuan pemerintah.

“Sementara untuk dana yang berasal dari iuran anggota maupun pihak ketiga, tidak ada aturan yang mewajibkan partai mencantumkannya dalam laporan keuangan,” katanya.

Di sisi lain, kebutuhan operasional partai politik dinilai sangat besar. Nasarudin mengutip perhitungan yang pernah dimuat Harian Republika yang memperkirakan kebutuhan operasional partai politik tingkat nasional mencapai sekitar Rp50 miliar hingga Rp75 miliar per tahun.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah partai memiliki sekitar 500 kantor di tingkat kabupaten dan kota dengan kebutuhan operasional Rp10 juta per kantor setiap bulan, maka partai tersebut membutuhkan sekitar Rp5 miliar per bulan atau sekitar Rp60 miliar dalam setahun hanya untuk membiayai kesekretariatan.

“Tentu bukan jumlah yang sedikit,” ujarnya.

Belum lagi, kata Nasarudin, partai juga harus membiayai berbagai kegiatan kaderisasi dan pendidikan politik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2012.

Menurutnya, keterbatasan sumber pendanaan internal, seperti iuran anggota, kemudian mendorong munculnya praktik kartelisasi partai politik. Dalam kondisi tersebut, partai cenderung berlomba memperoleh akses terhadap sumber-sumber pendanaan negara melalui praktik perburuan rente (rent-seeking).

“Dari berbagai analisis kasus, diduga penguasaan jabatan politik di pemerintahan maupun parlemen berdampak pada akses yang dimiliki partai terhadap dana-dana nonbujeter,” katanya.

Ia menilai, kondisi itu dimungkinkan karena masih banyak celah dalam regulasi keuangan partai politik serta lemahnya sanksi hukum yang berlaku.

Akibatnya, kata Nasarudin, partai politik menjadi lebih dekat dengan negara dibandingkan masyarakat. Persaingan merebut jabatan politik pun menjadi sangat tinggi sehingga pemilu dipandang sebagai arena yang wajib dimenangkan, bahkan dengan cara-cara transaksional.

Karena itu, Nasarudin menilai reformasi partai politik menjadi agenda penting. Namun, menurutnya, reformasi akan sulit terwujud apabila partai masih menjalankan agenda perburuan rente.

“Terlepas dari kondisi tersebut, mendorong penguatan transparansi keuangan partai mungkin menjadi satu hal yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan mengubah Undang-Undang Pemilu dan peraturan pemerintah mengenai laporan keuangan partai, idealnya publik dapat memahami aktivitas keuangan partai selama ini,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza