OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Rp2 Miliar dan Dalami Dugaan Suap Proyek serta Jual Beli Jabatan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut masih akan didalami melalui gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29/7/2026.
Menurut Budi, penyidik masih akan membahas apakah perkara tersebut akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ujarnya.
Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tutur Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya masih diperiksa di Pemalang.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar sebagai barang bukti awal dalam OTT tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
