Bukan Langka, BPH Migas Sebut Antrean Panjang di SPBU karena Panic Buying
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyebutkan bahwa antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bukan dikarenakan bahan bakar minyak (BBM) langka. Tapi, dikarenakan adanya panic buying dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena Pertamina telah menambah pasokan BBM di beberapa daerah untuk memenuhi lonjakan kebutuhan masyarakat.
Wahyudi menjelaskan, peningkatan pasokan dilakukan karena terdapat kenaikan permintaan di sejumlah wilayah yang mencapai sekitar 10 hingga 15 persen, salah satunya Sumatra Barat (Sumbar).
“Ini untuk melayani masyarakat agar supaya tidak melakukan panic buying untuk membeli BBM yang berlebih. Kami mengharap dan mengimbau belilah BBM sesuai kebutuhan harian yang bijak dan wajar,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026.
Lebih lanjut, Wahyudi optimistis antrean di SPBU dapat segera terurai dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Untuk normalisasi dan paling lama satu sampai dua hari ke depan, insyaallah semua akan terurai dan cukup lancar kembali. Ini hanya masalah panic buying, ini hanya masalah kondisi yang kurang perhatian dari seluruh masyarakat yang sama-sama mengantre di SPBU-SPBU sekitarnya,” ujarnya.
Selain itu, BPH Migas juga terus melakukan evaluasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam pembelian BBM bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran QR Code bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi juga diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Serta adanya penyerahan barang-barang bukti kendaraan-kendaraan yang terbukti sebagai ‘helikopter’, pengerit, maupun pengetap yang sering keluar-masuk SPBU kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan sesuai dengan aturan dan regulasinya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
