Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025 yang diusut penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 9/7/2026.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan sejumlah pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Anang mengatakan, Korps Adhyaksa tetap menghormati independensi dan kewenangan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia kembali mengimbau kepada masyarakat agar mencari informasi resmi dari aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.
“Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kehangatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.
Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adrianshah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
