Kamis, 09 Juli 2026
Menu

Kejagung Buka Suara soal Polisi Usut Kasus Batu Bara hingga Penyitaan Brankas di Rumah Mewah

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Adapun kasus yang dimaksud ialah kasus dugaan korupsi pada tata kelola batu bara, Jiwasraya, dan Asabri yang diduga mengarah pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa lembaganya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangannya instansi Polri, oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 9/7/2026.

Ia mengatakan, Korps Adhyaksa menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, salah satunya terkait penggeledahan hingga barang bukti yang sudah diamankan penyidik.

“Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeldahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses-proses tersebut,” katanya.

Adapun dalam penggeledahan tersebut, Polri menemukan brankas di sebuah kafe yang terletak di Jakarta Selatan pada Rabu, 8/7 dan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor Kami, 9/7 dini hari. Brankas tersebut berisikan uang, valas, hingga batangan emas yang ditaksir mencapai total ratusan miliar.

Anang menambahkan agar publik tidak berspekulasi dengan mengaitkan dugaan korupsi yang tengah diusut polisi dengan seseorang atau pihak manapun.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” katanya.

Ia juga menegaskan agar proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Anang.

“Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntable oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kehangatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS  kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.

Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adrianshah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi