Kamis, 09 Juli 2026
Menu

Amnesty Soroti Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus di Tengah Pengusutan Korupsi Batu Bara

Redaksi
Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga TNI | Ist
Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga TNI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnest International Indonesia Usman Hamid mengkritik keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Menurutnya, pelibatan militer dalam situasi tersebut berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan supremasi sipil.

Menurut Usman, kehadiran puluhan prajurit TNI di rumah Febrie Adriansyah, ditambah laporan mengenai sekelompok orang berseragam loreng yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 9/7/2026 dini hari, tidak bisa dipandang sekadar sebagai dinamika antar-aparat penegak hukum. Ia menilai, peristiwa tersebut justru memunculkan kekhawatiran mengenai erosi supremasi sipil, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya,” kata Usman kepada Forum Keadilan, Kamis, 9/7.

Menurutnya, kehadiran personel TNI di kediaman Jampidsus menunjukkan adanya pengambilalihan peran yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil.

Usman mengatakan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi antara militer yang bertugas di bidang pertahanan dan institusi sipil yang menjalankan penegakan hukum.

Amnesty juga menilai, alasan Mabes TNI yang merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa sebagai dasar pengamanan patut dipertanyakan.

“Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya,” ujar Usman.

Ia menegaskan, militer tidak memiliki yurisdiksi untuk mencampuri proses penegakan hukum sipil, terlebih apabila kehadirannya berpotensi menghambat proses peradilan.

Lebih lanjut, Amnesty meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengerahan personel TNI dalam kasus tersebut. Menurut Usman, bantahan yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, maupun TNI belum cukup menjawab pertanyaan publik.

“Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer,” katanya.

Selain itu Amnesty menilai, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada krisis pasokan listrik di sejumlah daerah telah merugikan masyarakat dan berkaitan dengan pemenuhan hak atas standar hidup yang layak.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, 8/7 terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rumah di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4.767.300, SG$14.083.800, serta Rp100 juta. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Nilai aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar, yang terdiri dari Rp60 miliar di kafe dan Rp7,2 miliar di money changer.

Dengan demikian, total estimasi nilai aset yang disita penyidik dari rangkaian penggeledahan tersebut mencapai lebih dari Rp543 miliar.

Di tengah proses penyidikan itu, muncul laporan mengenai puluhan personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Mabes TNI menyatakan, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejagung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza