Sabtu, 23 Mei 2026
Menu

Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo Subianto soal Beking Koruptor di TNI-Polri, Minta Kejaksaan Juga Diawasi

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto saat berbicara mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat berbicara mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Instagram @prabowo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan anggota TNI dan Polri agar tidak menjadi pelindung koruptor perlu diikuti dengan pengawasan terhadap seluruh institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

Menurut Hamdi, komitmen pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diarahkan kepada aparat militer dan Kepolisian, tetapi juga kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum.

“Langkah bersih-bersih ini sudah saatnya menyasar ke seluruh instansi yang memegang kewenangan besar, termasuk Kejaksaan,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Jumat, 22/5/2026.

Ia menilai, integritas dalam tata kelola negara tidak dapat dibatasi oleh identitas institusi tertentu. Menurut dia, seluruh aparat penegak hukum harus tunduk pada standar etik dan moral yang sama.

Hamdi menyoroti besarnya pengaruh Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam penanganan perkara-perkara besar dan keputusan yang berkaitan dengan dunia usaha.

“Semakin besar kuasa yang digenggam, semakin tinggi pula tuntutan untuk menjaga jarak dari kepentingan pribadi dan bisnis,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan kedekatan sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kalangan pengusaha melalui yayasan, perusahaan, maupun program institusi. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hamdi menyebut, praktik semacam itu patut diuji secara etik maupun hukum karena dinilai dapat bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari nepotisme.

Selain itu ia menilai, penegak hukum tidak cukup hanya berpegang pada alasan formal seperti belum adanya kerugian negara atau belum terbuktinya pelanggaran hukum.

“Penegak hukum tidak hanya dituntut jujur di dalam, tetapi juga harus terlihat bersih dan adil di mata publik,” kata dia.

Hamdi menegaskan masyarakat tidak bermaksud menuduh tanpa dasar ataupun meminta aparat memutus hubungan sosial dengan pihak lain. Namun menurutnya, tidak boleh ada institusi yang dianggap kebal kritik dan tidak dapat dipertanyakan.

Ia berharap semangat Presiden Prabowo dalam memberantas praktik “beking” terhadap koruptor diterapkan secara menyeluruh di semua lembaga negara.

“Jika TNI dan Polri dituntut berbenah dan menjauhi konflik kepentingan, Kejaksaan juga harus menunjukkan pagar etiknya sendiri,” ujar Hamdi.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkap keprihatinannya terhadap praktik aparat yang diduga menjadi “beking” bagi pejabat korup.

Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI, Rabu, 20/5, Prabowo mengatakan, praktik tersebut kerap melibatkan oknum aparat berseragam.

“Biasanya mereka-mereka itu ada bekingnya. Bekingnya biasanya seragamnya kalau enggak hijau ya cokelat. Betul?” kata Prabowo.

Sebagai mantan prajurit, Prabowo mengaku memahami kultur di lingkungan aparat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan anggota TNI maupun Polri yang tidak menjalankan tugas untuk melindungi rakyat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza