DPRK Mimika Ultimatum Bupati: 7 Hari Cari Dokumen Kunci Mogok Kerja Ribuan Buruh Freeport
FORUM KEADILAN – Di tengah sembilan tahun kebuntuan penyelesaian mogok kerja buruh PT Freeport Indonesia, tekanan politik terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengeras.
Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja DPRK Mimika resmi memberi ultimatum kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk bergerak dalam waktu tujuh hari.
Targetnya bukan hanya sekedar administrasi birokrasi. Tetapi, pansus meminta pemerintah daerah segera memperoleh dua dokumen yang dianggap menentukan arah penyelesaian konflik yaitu Surat Penegasan Gubernur Papua dan Nota Pemeriksaan Pertama dari Disnaker Provinsi Papua terkait mogok kerja Ribuan buruh PT Freeport Indonesia sejak 2017.
Ketua Pansus Mogok Kerja, Derek Tenouye, mengatakan ultimatum itu disampaikan langsung saat kunjungan kerja Pansus ke Disnakertrans Mimika pada Rabu, 6/5/2026 pukul 10.00 WIT.
Menurutnya, tenggat tujuh hari itu sengaja diarahkan langsung kepada bupati agar pengambilan keputusan tidak berhenti di level birokrasi teknis.
“Bupati! Kami beri tujuh hari. Jangan ditunda. Dokumen ini kunci untuk menentukan langkah hukum penanganan mogok kerja,” tegas Derek.
Pernyataan itu memperlihatkan perubahan pendekatan DPRK Mimika, dari sekadar forum dengar pendapat menjadi tekanan politik terbuka terhadap pemerintah daerah.
Dalam perspektif tata kelola, desakan tersebut mencerminkan kegelisahan lembaga legislatif atas lambannya koordinasi antarlembaga selama hampir satu dekade.
Bagi Pansus, tujuh hari bukan waktu yang berlebihan jika dibandingkan dengan lamanya penderitaan para pekerja.
“Sudah sembilan tahun mereka tanpa gaji, tanpa kepastian. Bupati jangan terkesan acuh. Segera perintahkan Kepala Disnaker dan Kepala Biro Hukum untuk jemput dokumen ke provinsi,” ujarnya.
Dokumen yang dimaksud bukan hanya arsip administratif. Tetapi, Surat penegasan Gubernur Papua dan nota pemeriksaan pertama dipandang sebagai fondasi legal untuk membaca apakah penanganan mogok kerja selama ini berjalan sesuai norma ketenagakerjaan atau justru menyisakan cacat prosedural yang berdampak sistemik terhadap ribuan buruh.
Pansus juga menemukan fakta bahwa Disnakertrans Mimika tidak memegang kedua dokumen tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang koordinasi kelembagaan negara dalam menangani salah satu konflik perburuhan terbesar di Indonesia pasca-Reformasi.
“Bukti lemahnya koordinasi. Padahal dua dokumen itu dasar hukum. Tanpa itu, sembilan tahun buruh jadi korban kelalaian,” lanjutnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus mogok kerja Freeport tidak lagi semata perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Konflik ini telah berkembang menjadi ujian terhadap kapasitas negara daerah dalam memastikan perlindungan hak ketenagakerjaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas birokrasi.
Pansus sendiri dibentuk untuk membuka konflik sejak 1 Mei 2017, ketika kebijakan furlough sepihak PT Freeport Indonesia memicu gelombang mogok kerja massal.
Selain mendalami aspek hubungan industrial, Pansus kini juga mulai menelusuri isu privatisasi, kontraktorisasi, hingga dugaan lemahnya pengawasan negara.
Derek mengingatkan bahwa hingga kini para buruh masih menaruh harapan pada jalur kelembagaan DPRK dan pemerintah daerah. Namun ia juga memberi sinyal bahwa kesabaran sosial memiliki batas.
“Ini itikad baik. Kalau mereka tempuh jalan pintas, korbannya bukan cuma Ribuan buruh. Pemerintah dan Freeport yang seakan ‘negara dalam negara’ juga akan kena imbasnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan meningkatnya tensi politik dalam kasus yang selama ini berjalan lamban. Pemerintah daerah didesak membuktikan keberpihakan administratifnya.
Di sisi lain, DPRK Mimika sedang mempertaruhkan kredibilitas politiknya di hadapan ribuan eks-buruh yang selama sembilan tahun menunggu penyelesaian.
Tujuh hari ke depan akan menjadi penentu, apakah pemerintah daerah mampu menunjukkan respons cepat, atau justru mempertegas kesan bahwa penyelesaian mogok kerja Freeport masih terjebak dalam labirin birokrasi dan tarik-menarik kepentingan. *
