Senin, 04 Mei 2026
Menu

Usai Divonis 4 Setengah Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Sebut Ini Putusan Jahat

Redaksi
Sidang pembacaan vonis dua Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan vonis dua Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis selama empat tahun enam bulan pidana penjara di kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Di ruang sidang, ia mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan putusan jahat terhadapnya.

Hal itu ia sampaikan usai ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi akan sikapnya untuk mengajukan banding atau pikir-pikir setelah mendengar pembacaan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4/5/2026.

“Terhadap putusan itu Terdakwa, penuntut umum masing-masing punya hak menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding salam waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan, atau saudara terima putusan kemudian putusan berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya saudara mengajukan permohonan grasi kepada Presiden itu hak-hak saudara,” kata Suwandi di ruang sidang.

Hari lantas mengatakan bahwa dirinya sudah mendengarkan uraian pertimbangna putusan tersebut. Saat itu, ia hendak memberikan komentar putusan, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

“Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan,” kata Suwandi.

“Baik ini sebuah putusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,” kata Hari.

Adapun Hari menghadapi sidang pembacaan putusan dengan mengenakan jaket tim nasional Indonesia yang dibuat oleh anak Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo.

Di persidangan, Suwandi juga menegur kuasa hukum Hari Karyuliarto yang juga mau mengomentari putusan.

“Kami akan gunakan waktu tujuh hari tersebut, menurut kami (putusan),” kata Kuasa Hukum Hari, Wa Ode Zaenab.

“Tidak usah dikomentari, cukup sampai disitu saja,” kata Suwandi.

Hakim lantas menanyakan hal serupa kepada Terdakwa Yenni Andayani yang divonis tiga tahun dan enam bulan pidana penjara. Melalui kuasa hukumnya, ia mengatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara jaksa penuntut umum juga memiliki sikap serupa untuk berpikir-pikir dahulu.

Dalam kasus ini, bekas Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto divonis empat tahun dan enam bulan penjara di kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Sementara Yenny Andayani selaku VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina divonis tiga tahun dan enam bulan bui.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar SG$113.839.186,60.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi