Senin, 04 Mei 2026
Menu

Yusril Usul Ambang Batas 13 Kursi, PDI Perjuangan: Idealnya 6 Persen

Redaksi
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berbasis jumlah komisi di DPR RI.

Said menyampaikan, dalam sistem demokrasi yang substansial, setiap usulan perlu dikaji secara mendalam, termasuk apakah gagasan tersebut merupakan sikap pemerintah atau pandangan pribadi sebagai bagian dari partai politik.

Ia menyoroti, usulan ambang batas minimal 13 kursi yang mengacu pada jumlah komisi di DPR, perlu dipertimbangkan secara lebih komprehensif. Menurutnya, pendekatan ideal justru mempertimbangkan keseluruhan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Dulu, pernah disampaikan, jumlah ideal itu komisi ditambah AKD sekitar 19, dikalikan dua menjadi 38 kursi. Itu angka minimal yang masuk akal,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4/5/2026.

Ia menjelaskan, satu orang dalam satu komisi tidak cukup untuk mewakili fungsi representasi secara optimal. Minimal diperlukan dua orang di setiap komisi maupun AKD agar kinerja legislasi dan pengawasan berjalan efektif. Dengan perhitungan tersebut, Said menilai, ambang batas parlemen ideal berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen di tingkat nasional. Angka ini dinilai lebih proporsional dibandingkan berbagai wacana yang berkembang, seperti 5 persen, 6 persen, atau bahkan 7 persen.

Lebih lanjut, Said juga mendorong penerapan ambang batas yang berjenjang di tingkat daerah. Menurutnya, jika di tingkat nasional ditetapkan 6 persen, maka di tingkat provinsi sebaiknya 5 persen, dan kabupaten/kota sebesar 4 persen.

“Kalau di daerah tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Sistem pengambilan keputusan bisa terhambat,” ujarnya.

Said menambahkan, keberadaan ambang batas di daerah merupakan keniscayaan untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Ia menilai, kondisi di mana partai hanya memiliki satu kursi akan menyulitkan proses konsolidasi, bahkan dalam koalisi sekalipun.

“Saya tidak membawa sikap internal partai. Tapi secara pandangan, angka ideal itu tetap 38 kursi atau sekitar 5,5 sampai 6 persen di tingkat nasional,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari