Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

Resmi! Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1/5/2026. | Dok Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1/5/2026. | Dok Setpres/Laily Rachev
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dalam Peraturan Presiden tentang pengemudi ojek online (ojol) yang diteken oleh Prabowo Subianto, potongan aplikator untuk ojol maksimal 8 persen.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu di lapangan Monas, Jumat, 1/5/2026.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebut diumumkan oleh Prabowo di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Prabowo menegaskan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” katanya.

Prabowo juga menekankan bahwa potongan aplikator terhadap pendapatan ojol tidak boleh lebih dari 10 persen.

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen,” tanyanya.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan teriakan “tidak” secara serempak oleh massa buruh.

“Bagaimana 15 persen,” tanya Prabowo. “Tidak,” jawab buruh.

“Berapa? 10 (persen)? kalian minta 10 persen? iya?,” tanya Prabowo lagi.

Prabowo pun menyatakan bahwa potonganna harus di bawah 10 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen,” katanya.

“Harus di bawah 10 persen,” sambung Prabowo. *