Jumat, 24 April 2026
Menu

Ini Alasan KPK Usulkan Batas Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di , Jakarta, Jumat, 6/2/2026 | YouTube KPK RI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di , Jakarta, Jumat, 6/2/2026 | YouTube KPK RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode menuai berbagai protes dari sejumlah partai politik.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai rawan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan Ketua Umum Partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 24/4/2026.

Menurut dia, sektor politik menjadi salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK melakukan diagnosis terhadap sejumlah aspek, termasuk mekanisme kaderisasi di internal partai.

“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian,” katanya.

Budi menjelaskan, kajian tersebut tidak disusun secara sepihak. KPK turut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari partai politik, untuk memberikan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik nasional.

“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ucapnya.

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola partai politik ke depan.

Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait usulan KPK yang mendorong agar masa jabatan Ketua Umum Partai Politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Menurut Sahroni, durasi kepemimpinan seorang ketua umum sepenuhnya merupakan kedaulatan dan kewenangan internal masing-masing partai politik.

Ia menilai pihak luar, termasuk lembaga negara, tidak semestinya mencampuri mekanisme rumah tangga partai.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis, 23/4.*

Laporan oleh: Muhammad Reza