Kamis, 23 April 2026
Menu

PAN: Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diserahkan ke Internal Partai

Redaksi
Bendera Partai Politik | Ist
Bendera Partai Politik | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Ia menilai, pengaturan tersebut sebaiknya menjadi kewenangan internal masing-masing partai.

Menurut Saleh, setiap partai politik memiliki mekanisme dan aturan sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Oleh karena itu, keputusan mengenai masa jabatan ketua umum dinilai lebih tepat ditentukan oleh masing-masing partai.

“Biar mereka yang membuat aturan terkait seperti ini secara internal. Ada banyak opsi yang bisa dibuat dan diaplikasikan. Bisa satu periode, dua periode, tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung setiap opsi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23/4/2026.

Ia juga berharap KPK tidak masuk terlalu jauh dalam pengaturan teknis partai politik. Sebab menurutnya, partai politik merupakan institusi yang sudah memiliki dasar hukum internal yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.

“Parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan menimbulkan kebisingan dan kegaduhan,” ujarnya.

Saleh menegaskan, keputusan terkait masa jabatan ketua umum sebaiknya diserahkan kepada kesepakatan internal partai. Jika disepakati lebih dari dua periode, hal itu dinilai sah selama diatur dalam AD/ART. Begitu pula jika ada pembatasan, dinilai sebagai langkah yang baik selama menjadi bagian dari aturan internal.

“Selama ini juga tidak ada kendala. Semuanya berjalan dengan baik, aman, dan tertib,” sambungnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan pandangan terkait wacana tersebut. Namun menurutnya, setiap pendapat harus dihormati selama bertujuan untuk kebaikan yang lebih luas bagi masyarakat.

“Semua pandangan harus diapresiasi. Yang penting, pemikiran yang berkembang dilandaskan pada penciptaan kebaikan yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Saleh pun kembali menegaskan agar KPK tetap fokus pada tugas utamanya, yakni pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari