Menkeu Purbaya akan Revisi Aturan Pajak Restitusi
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola restitusi yang selama ini disorot.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III menggelar rapat pengharmonisasian pada 10-11 April 2026 secara daring.
DJJP dalam keterangan resminya, menyampaikan rapat itu adalah lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah Kementerian terlibat, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah mengatur ulang mekanisme pemberian restitusi pendahuluan kepada wajib pajak. Salah satu poin penting adalah penegasan proses penelitian atas permohonan yang diajukan wajib pajak sebagai dasar keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bila hasil penelitian menunjukkan syarat formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, maka Ditjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau sedang proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
RPMK tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yaitu maksimal 3 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
“Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima. Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” tulis DJPP dalam keterangannya, Selasa, 14/4/2026.
Aturan terbaru tersebut selain memperjelas prosedur juga akan mencabut dan menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya terkait restitusi pajak.
Revisi kebijakan tersebut tidak lepas dari pengawasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terhadap besarnya nilai restitusi pajak pada 2025 yang mencapai Rp350 triliun. Ia menilai bahwa angka itu perlu diawasi lebih ketat karena berpotensi menimbulkan kebocoran.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujarnya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan kebijakan restitusi, tetapi akan memperketat pengawasan agar tepat sasaran.
“Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi,” tegasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan melakukan audit atas restitusi pajak, baik secara internal untuk periode 2025 maupun eksternal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020-2025. *
