Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukum Mati ke Tahanan Palestina
FORUM KEADILAN – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas Undang-Undang (UU) yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui pernyataan di media sosial X menegaskan bahwa UU itu tidak bisa diterima dan mencederai rasa keadilan hingga nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” demikian pernyataan Kemlu RI di X, Rabu, 1/4/2026.
Kemlu RI mendesak Israel untuk mencabut kebijakan itu dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Indonesia juga menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup Kemlu RI.
Pada Senin, 30/3/2026, Knesset meloloskan Undang-Undang yang dapat menghukum mati warga Palestina. UU tersebut disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.
Undang-Undang baru tersebut akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat bila terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Tetapi, UU ini tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Otoritas Palestina (PA) mengatakan bahwa beleid ini “kejahatan perang terhadap rakyat Palestina” dan bahwa aturan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil. *
