Senin, 16 Maret 2026
Menu

Bacakan Putusan MK Terakhir, Anwar Usman Minta Maaf Jelang Purnatugas

Redaksi
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 16/3/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 16/3/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Bagikan:

FORUM KEADILANHakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terakhirnya sebelum dirinya memasuki masa purnatugas pada April 2026. Anwar membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 16/3/2026.

Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan merupakan yang terakhir ia ikuti sebagai hakim konstitusi.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu, eks Ketua MK itu juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai hakim terdapat sikap atau tindakan yang kurang berkenan.

Menurutnya, dalam kurun waktu pengabdian yang panjang, tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang luput atau tidak disengaja.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja,” ujarnya.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tambah Anwar Usman.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) melalui Pengumuman Nomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026 telah mengumumkan hasil seleksi tiga kandidat hakim konstitusi yang diproyeksikan menggantikan Anwar Usman.

Ketiga nama tersebut adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Liliek Prisbawono, serta Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi