Senin, 16 Maret 2026
Menu

KemenHAM Pastikan Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditanggung Negara

Redaksi
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus | Ist
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian HAM memastikan biaya pengobatan dan pemulihan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan air keras, akan ditanggung negara.

“Kementerian HAM memastikan bahwa negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto melalui keterangan tertulis, Minggu, 15/3/2026.

Mugiyanto pun meminta kepada Polri untuk mempercepat penyelidikan atas peristiwa penyiraman air keras untuk membongkar pelaku hingga otak di balik serangan itu. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan agar peristiwa intimidasi, teror, dan kekerasan kepada para pembela HAM  atau siapapun tidak terus terjadi.

Mugiyanto berharap agar aparat keamanan tak menganggap peristiwa itu sebagai masalah kecil karena dapat mengganggu kredibilitas bangsa Indonesia.

“Ini sangat mendesak dilakukan oleh polisi, agar kita semua, termasuk pemerintah, mendapat kepastian, sehingga tidak terjadi spekulasi dan narasi liar yang pada akhirnya mencederai komitmen pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan HAM,” tuturnya.

Menurut Mugiyanto, serangan air keras kepada Andrie Yunus cukup mengganggu posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Ia pun menyadari peristiwa penyiraman air keras itu sudah mendapat sorotan dari Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, hingga Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor.

“Hal ini cukup mengganggu positioning Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” tegasnya.

Mugiyanto pun menyampaikan pemerintah berkomitmen dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai sebagaimana tercantum dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.

Sikap atas komitmen, lanjutnya, adalah penghormatan atas suara kritis dan kritik dari seluruh elemen masyarakat sebagai mekanisme check and balances demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sekali lagi Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada saudara Andrie Yunus, serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit,” jelasnya.

Diketahui, Wakil Koordinator KontraS , Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12/3/2026 malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menghadiri acara Podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/3/2026.

Dimas mengatakan akibat insiden itu Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan Andrie menderita luka bakar sebanyak 24 persen. *