Sabtu, 08 November 2025
Menu

Terdakwa Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Jatim Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi
Eks Danki Brimob Jatim Hasdarmawan
Eks Danki Brimob Jatim Hasdarmawan | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Danki Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis, 16/3/2023.

Majelis hakim PN Surabaya menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain luka-luka.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP,” ucapnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasdarmawan dengan pidana penjara tiga tahun.

Hari ini hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa. Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Tragedi tersebut terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Kemudian Polisi menembakkan gas air mata.

Pasca tragedi tersebut, enam orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.*