Benarkah di BPJS Ketenagakerjaan Ada Dana JHT Tak Bertuan?
Dr.Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH.,MKn.,CLA
Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen & Tim PuskumJamsosnaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Pengurus Bidang Hukum P3HKI dan Dewan Pakar FAKAR Indonesia
FORUM KEADILAN – Pembicaraan awal munculnya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tak bertuan yang dimaksudnya adalah DJS JHT BPJS Ketenagakerjaan, mencuat ke publik sewaktu RDP DJSN, BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada periode tahun 2019-2024.
DJSN berpandangan semua DJS BPJS Ketenagakerjaan itu ada tuannya alias ada pemiliknya.Walaupun realitasnya memang ada DJS JHT BPJS Ketenagakerjaan dari peserta yang non aktif dan datanya belum terkonfirmasi dan belum cocok/sesuai dengan hasil pemadanan data yang bersumber dari data DukCapil sebagai sumber data kependudukan yang sah.
Dapat dikatakan peserta JHT yang non aktif dengan KPJ/akun nama yang jelas tetapi belum terkonfirmasi alamatnya dan keberadaanya apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika sudah meninggal siapakah ahli warisnya yang sah?.
Permasalahan ini semakin jelas setelah penulis yang juga sebagai Ketua Tim Pengawas Data Kepesertaan Jamsos (TPDKJ) DJSN melakukan pengawasan dengan menelusuri semua data kepesertaan jamsos di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Didapat profile data peserta BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan Agustus 2022, yaitu total peserta BPJS Ketenagakerjaan 46,1 juta orang ditambah Jakons 8,4 juta orang, jumlah peserta aktif 26,4 juta orang + Jakons 8,4 juta orang (57 persen). Jumlah peserta JHT tidak aktif 19,7 juta orang (43 persen), peserta JHT tidak aktif datanya padan 15,9 juta orang (81 persen), peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan 3,6 juta orang (19 persen) dengan nilai uang JHTnya sejumlah Rp8,4 triliun.
Mungkin karena nilai uang Rp8,4 triliun dari peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan ini dapat menimbulkan banyak persepsi dan spekulasi, sehingga muncul narasi “DANA JHT TAK BERTUAN”.
Penyebab terjadinya peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan disinyalir dimulai sewaktu era PT.Astek, berubah nama jadi PT.Jamsostek input data kepesertaan berdasarkan KTP yang pada saat itu belum KTP elektronik dengan base on NIK sebagai Single Identity Number (SIN). Sehingga bisa terjadi 1 orang dengan beberapa KTP dengan nama yang singkatan yang berbeda, pada waktu pindah kerja tidak bisa di amalgamasi (proses penggabungan saldo JHT dari dua atau lebih kartu kepesertaan (KPJ) menjadi satu kartu yang aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta JHT Tidak Aktif Datanya Tidak Padan Masuk Radar KPK
Rupanya nilai uang JHT dari peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan sejumlah Rp8,4 triliun sudah masuk radar monitoring KPK, hal ini ditandai dengan KPK mengundang rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, DJSN dan DukCapil.
Pada waktu itu pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan pemadanan data peserta JHT dengan DukCapil yang memberikan fasilitas metode pemadanan menggunakan skema row data. Karena penulis sudah berakhir periode masa bhakti di DJSN maka tindak lanjut hal ini sudah tidak dapat dimonitoring lagi.
Tantangan Quick Wins program 100 hari Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031
Polemik dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tak bertuan atau DJS JHT peserta tidak aktif datanya tidak padan, ini mutlak harus dituntaskan oleh Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031. Kondisi peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan itu, ada pihak yang berasumsi ini sudah masuk klasifikasi ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP No. 46 Tahun 2015, supaya dana sejumlah Rp 8,4 triliun diserahkan ke balai harta peninggalan (BHP).
Cara berpikir ini sudah ditepis oleh DJSN periode 2019-2024, mudah-mudahan bisa diteruskan oleh DJSN periode 2024-2029, sebab Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 46 Th 2015 melanggar prinsip ke 9 SJSN.
Situasi dan kondisi ini sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) hal yang mendesak agar para pemangku kepentingan berupaya permasalahan serius itu dihentikan yaitu Pertama penuntasan pemadanan data peserta JHT dengan DukCapil dengan metode row data (analisis data berdasarkan baris individu).
Kedua akibat data peserta JHT tidak clear and clean ini mengganggu kinerja Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu menghambat layanan, menghambat digitalisasi dan risiko terjadi klaim fiktif atau penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
Ketiga nominal uang peserta JHT tidak aktif datanya tidak padan sejumlah Rp8,4 triliun (akhir Agustus 2022) tentunya sekarang pasti sudah diatas nilai itu dari akumulasi pengembangannya, hal ini menimbulkan praktek percaloan. Bukan rahasia umum lagi, baru-baru ini terjadi pada Bapak XXX (paman penulis) berusia 81 didatangi kerumahnya oleh seorang Perempuan (dengan nama YYY No Handphone 0812 8174 8ZZZ) yang mengaku petugas dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan mengatakan bahwa Bapak XXX ada saldo JHT senilai Rp14.9 Juta, dia menawarkan jasa bisa bantu cairkan klaim JHT dalam waktu sehari dengan meminta jasa fee 40 persen.
Bapak XXX ingat-ingat mungkin ini JHT waktu dia terakhir kerja di PT.Serinco Djaya Marmer Industries, yang waktu itu tidak diberikan kartu Jamsostek. Setelah dikomunikasikan dengan pihak Kacab BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT senilai Rp14.9 Juta milik Bapak XXX terkonfirmasi benar. Dan pihak Kacab BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui perempuan dengan nama YYY No Handphone 0812 8174 8 ZZZ dapat data saldo JHT Bapak XXX ini dari mana?.
Bisa kita bayangkan jika percaloan ini sengaja diciptakan nilai uangnya sangat fantastis, yaitu 40 persen dari Rp8,4 triliun yaitu Rp3,36 triliun. Praktek ini wajib dicegah oleh kita semua tentu yang paling kompeten punya grand strategi dan solusi yaitu Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasi DJSN hasil Pengawasan Data Kepesertaan Jamsos (PDKJ)
Dalam rangka peningkatan layanan Jamsos yang efektif dan efisien untuk pembangunan Jamsos yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan, maka DJSN periode 2019-2024 sudah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait yaitu:
1. Kepada Presiden RI :
- Perlu menerbitkan regulasi khusus terkait INTEROPERABILITAS data dalam implementasi SJSN, agar terciptanya arsitektur bersama sistem data tunggal tentang implementasi jaminan sosial yang valid dan real time.
- Revisi PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memasukan substansi filosofi 9 prinsip SJSN, utamanya prinsip ke 9 SJSN yaitu “hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta” dalam Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Revisi Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT yaitu ”Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan (BHP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip ke 9 SJSN. Maka wajib direvisi menjadi klaim dana JHT yang tidak ada peserta/ahli warisnya dikembalikan ke BPJS, sebagai dana Badan untuk pelaksanaan prinsip ke 9 SJSN.
2. Kepada Kedua BPJS melaksanakan pembangunan database terpadu yang digunakan secara bersama-sama dalam rangka menyelenggarakan tata kelola data dan informasi yang efektif dan efisien sesuai Pasal 15 Perpres Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola BPJS. Jika hal ini terwujud layanan Jamsos oleh kedua BPJS valid dan real time, utamanya pelayanan JKP. Hal ini juga dapat mencegah kesalahan (error), kecurangan (fraud), dan korupsi (coruption) dalam implementasi SJSN.
Publik berharap kepada Presiden sebagai kepala negara berkomitmen menguatkan BPJS sebagai institusi negara dengan pendekatan politik negara dalam membuat kebijakan strategis untuk kepentingan nasional, dalam menguatkan kedaulatan negara dan keutuhan NKRI. *
