Bripda Mesias Dipecat dari Polri Usai Aniaya Anak hingga Tewas
FORUM KEADILAN – Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (MS) disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hal ini diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 24/2/2026.
Dadang mengatakan bahwa Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi dalam sidang tersebut, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
“Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” tutur dia.
Sanksi PTDH ini, ujar Dadang, diberikan sebagai komitmen Polri agar tidak menoleransi bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.
Saat ini, jelas Dadang, pelaku akan melanjutkan proses pidana yang tengah berjalan di Polres Tual. Dirinya pun memastikan bahwa penanganan perkara tersebut bakal dilakukan dengan objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” jelas dia.
Diketahui, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas aksinya menganiaya yang mengakibatkan seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 19/2 dini hari. Mulanya, peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Awalnya, patroli dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sampai sekitar pukul 02.00 WIT. Lalu, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual usai menerima laporan warga soal dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Saat berada di wilayah tersebut, Bripda MS yang merupakan tersangka, bersama dengan anggota lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Lalu, 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari awah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikalnya sebagai isyarat. Helm tersebut pun mengenai pelipis kanan korban dan membuatnya terjadi dari sepeda motornya. Ia terjatuh dalam posisi telungkup.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgar. Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Bripda MS pun dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.*
