Minggu, 08 Maret 2026
Menu

Guru Besar UGM dalam Sidang Delpedro Cs: Semangat Aktivisme Jangan Dibunuh

Redaksi
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar saat menjadi ahli di sidang Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar saat menjadi ahli di sidang Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengharapkan agar semangat aktivisme publik tidak dibunuh melalui proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi di negeri demokrasi.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23/2/2026.

Mulanya ia mengatakan bahwa selama dirinya mengajar selama 20 tahun, ia menjumpai banyak mahasiswa dengan penuh semangat aktivisme. Ia lantas berharap agar semangat itu tidak dihilangkan.

“Saya berdoa mudah-mudahan semangat itu tidak dibunuh. Karena kita mengalami pasang surut, di mana kita butuh orang-orang atau teman-teman yang masih mau menyampaikan sesuatu untuk perbaikan bangsa,” katanya di ruang sidang.

Ia menegaskan, para aktivis pada dasarnya menyuarakan sesuatu yang mereka cintai. Namun, kata dia, adanya perbedaan cara dan pendekatan tidak seharusnya mengaburkan arah utama perjuangan mereka.

Pria yang akrab disapa Uceng itu juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan hakim tidak menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat aktivis takut bersuara di ruang publik.

“Mudah-mudahan apa pun putusannya nanti itu tidak menjadi chilling effect yang membuat teman-teman aktivis itu menjadi takut menjadi aktivis, yang membuat teman-teman aktivis mundur ketika ingin menyampaikan sesuatu,” katanya.

Ia memperingatkan, jika ketakutan tersebut muncul dan meluas, maka esensi demokrasi akan terkikis. Menurutnya, situasi itu berpotensi membuka jalan bagi bangkitnya otoritarianisme yang justru lebih merusak bagi negara.

“Karena begitu itu ada, kita kehabisan esensi dari demokrasi. Kita hilang dan bayangan saya, otoritarianisme konservatif itu akan mudah sekali untuk menguasai negara ini. Dan itu jauh lebih merusak menurut saya dibanding tweet anak-anak ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi