Minggu, 08 Maret 2026
Menu

Guru Besar UGM Ingatkan Bahaya Pemidanaan Ekspresi Politik di Sidang Delpedro Cs

Redaksi
Eks Jaksa Agung Marzuli Darusman (kiri) dan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar (kanan) menjadi ahli di sidang Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Jaksa Agung Marzuli Darusman (kiri) dan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar (kanan) menjadi ahli di sidang Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengingatkan konsekuensi pemidanaan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, penerapan pidana terhadap ekspresi politik harus menjadi upaya terakhir.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23/2/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa negara modern menempatkan pidana sebagai upaya terakhir alias ultimum remedium.

“Bukan sekadar gagah-gagahan soal ultimum remedium, tapi negara modern membuat itu karena mereka harus melakukan perlindungan terhadap ekspresi politik,” kata pria yang akrab disapa Uceng di ruang sidang.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat konsekuensi atau chilling effect yang dapat merusak demokrasi, yakni membuat setiap aktivis merasa takut untuk menyuarakan pendapatnya terhadap kondisi negara.

“Jangan sampai orang takut menjadi aktivis, jangan sampai orang tidak mau membantu para aktivis yang lain, tidak mau memfasilitasi aktivis yang lain,” katanya.

“Jangan sampai negara makin brutal tapi tidak ada lagi yang mau dan mampu bersuara balik karena pelarangan pidana yang dipaksakan kepada para aktivis,” tambahnya.

Uceng mengatakan, jika aktivisme publik dikriminalisasi, maka Indonesia tidak akan pernah memiliki tokoh-tomoh seperti Sukarno, Mohammad Hatta, hingga Tan Malaka.

“Karena mereka berdiri di atas semangat yang sama untuk melakukan perbaikan dan kritisi untuk menguatkan prinsip demokrasi di hadapan penguasa kolonial,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi