Senin, 23 Februari 2026
Menu

KPK Verifikasi Laporan Jet Pribadi yang Digunakan Menag Nasaruddin Umar, Status Ditentukan 30 Hari

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi atas laporan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menentukan status fasilitas tersebut.

“Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi verifikasi kemudian termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23/2/2026.

Arif menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

“Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” katanya.

Ia menambahkan, apabila nantinya KPK memutuskan fasilitas tersebut merupakan gratifikasi yang tidak boleh diterima, maka penerima dapat diwajibkan membayar kompensasi atau uang pengganti.

“Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23/2 pagi untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang difasilitasi oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23/2.

KPK menegaskan bahwa pelaporan dan klarifikasi secara sukarela merupakan bagian penting dari sistem pencegahan korupsi, khususnya terkait potensi gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza