Selasa, 24 Februari 2026
Menu

KPK Ungkap Tiga Hal yang Disampaikan Nasaruddin Umar dalam Klarifikasi Jet Pribadi

Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Ist
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23/2/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang melakukan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi merupakan bentuk komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.

Budi mengatakan, dalam klarifikasi tersebut, Nasaruddin menyampaikan tiga poin penting kepada KPK.

“Setidaknya pada pelaporan hari ini, Pak Menteri menyampaikan tiga hal. Yang pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23/2/2026.

Menurut dia, langkah tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lainnya.

“Yang kedua, Pak Menteri tadi menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif tentunya tidak hanya di Kementerian Agama, tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia, agar kita sedari awal melakukan mitigasi-mitigasi khususnya pencegahan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan, klarifikasi ini juga menjadi pesan bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara.

“Yang ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” kata dia.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23/2 pagi untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang difasilitasi oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23/2.

KPK menegaskan bahwa pelaporan dan klarifikasi secara sukarela merupakan bagian penting dari sistem pencegahan korupsi, khususnya terkait potensi gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza